Sabtu, 23 Maret 2019

Harga Tiket Kapal Pelabuhan Merak

Harga Tiket Kapal Pelabuhan Merak - Tarif baru penyeberangan lintas provinsi Merak-Bakauheni mulai berlaku pada Senin (15/5/2017) dini hari pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi.

Sosialisasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan dan harga besi beton atau harga keramik dan harga cat kayu atau harga borongan bangunan dan harga paku atau harga cat tembok dan harga pipa pvc paralon atau harga tangki air dan harga wiremesh atau harga kanopi pemasangan daftar harga tiket baru pun sudah dipasang di pelabuhan.

Harga Tiket Kapal Pelabuhan Merak

"Untuk malam ini, pukul 12.00 WIB, mulai diberlakukan tarifnya. Untuk spanduk pemberitahuan sudah (dipasang), baik di Pelabuhan Bakauheni maupun Merak," kata salah seorang petugas Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Abdul Muis, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (14/5).

Selain memasang spanduk dan baliho sebagai sarana pemberitahuan kepada para penumpang, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi pemberlakuan tarif baru tersebut.

"Untuk daftar harga sudah disebar di loket dan sosial media. Untuk (sosialisasi) ke masyarakat juga sudah, kayak sopir truk sudah pada tahu," ucapnya. Dia menyatakan, untuk pemberlakuan tarif di Pelabuhan Merak, petugas dari ASDP, OPP, dan Kepolisian Sektor Pelabuhan Merak sudah bersiap siaga di pelabuhan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Semua petugas sudah standby di lapangan. Dari KSKP Merak juga siaga," ucapnya.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, selain di Pelabuhan Merak, kenaikan pemberlakuan tarif baru penyeberangan juga dialami 14 penyeberangan lintas provinsi di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif sebesar 10-14 persen dari tarif sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar